Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya. Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Hibban bersumber dari Sayyidina Abu Hurairah ra.